Pendanaan
/ Lembaga Sertifikasi AGS / Tentang Kami / Pendanaan
Perolehan Dana
LS AGS memperoleh dana untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi berasal dari 2 sumber, yaitu:
- Modal Disetor
Modal disetor sesuai dengan akta pendirian perusahaan Notaris Dwi Swandiani, S.H. Nomor 18 tanggal 10 Juni 2014 dan akta perubahan terakhir Notaris Bertha Lauwalata, S.H. Nomor 03 tanggal 13 Oktober 2016. - Biaya Jasa Sertifikasi dari Klien
Biaya Jasa Sertifikasi dari Klien ditetapkan dalam bentuk Rincian Biaya Sertifikasi, meliputi biaya sebagai berikut :
1. Administrasi / Tinjauan Permohonan 2. Audit Tahap 1 3. Audit Tahap 2 4. Evaluasi Audit 5. Survailen
Pengelolaan Dana
Dana yang diperoleh digunakan untuk keperluan operasional LS AGS. Tata cara pengajuan dan realisasi penggunaan dana serta pelaporannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LS AGS.
Pengawasan Dana
Pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan melalui kegiatan audit internal perusahaan.