(021)-29629399    info@lsags.com    Senin – Jumát 8:00 – 17:00

Hak & Kewajiban Klien

/ Lembaga Sertifikasi AGS / Informasi / Hak & Kewajiban Klien

 

Hak
1 Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi AGS.
2 Memberikan persetujuan terhadap Lead Auditor / Auditor yang ditunjuk dan jadwal proses sertifikasi yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi AGS.
3 Menerima informasi mengenai ketidaksesuaian hasil audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi AGS.
4 Mendapatkan Sertifikat dan lisensi penggunaan Tanda Sertifikasi Lembaga Sertifikasi AGS.
5 Mendapatkan publikasi dari Lembaga Sertifikasi AGS melalui Direktori Klien Lembaga Sertifikasi AGS dalam website LS - AGS : lsags.com.
6 Membubuhkan Tanda Sertifikasi dan logo Lembaga Sertifikasi AGS pada iklan, katalog dan publikasi lainnya sesuai dengan Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi.
7 Mempublikasikan sertifikat sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi AGS.
8 Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan Tanda Sertifikasi Lembaga Sertifikasi AGS.
9 Mengajukan keluhan dan banding kepada Lembaga Sertifikasi AGS berkaitan dengan proses sertifikasi.
10 Memutuskan untuk menambahkan atau mengurangi ruang lingkup sertifikat.
11 Memutuskan untuk menarik diri dari sertifikasi Lembaga Sertifikasi AGS.
12 Memberikan persetujuan terhadap penyaksian audit (witness) yang dilakukan oleh KAN apabila diperlukan dalam rangka pemantauan proses akreditasi Lembaga Sertifikasi AGS dengan pembiayaan Lembaga Sertifikasi AGS.
13 Memberikan persetujuan terhadap tim audit tambahan (auditor magang atau tenaga ahli) apabila diperlukan dalam rangka meningkatkan kompetensi personil dengan pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi AGS.

 

Kewajiban
1 Memenuhi dan mentaati persyaratan sertifikasi sistem manajemen, Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi serta skema sertifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi AGS dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
2 Menanggung seluruh biaya proses sertifikasi atau surveilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Lembaga Sertifikasi AGS.
3 Mengimplementasikan dan mengendalikan sistem manajemen sesuai standar yang berlaku secara terus menerus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi AGS.
4 Memberikan akses pelaksanaan audit dan surveilan terjadwal, termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan subkontraktor yang relevan.
5 Memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan lokasi cabang yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat bila diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi AGS.
6 Menjaga reputasi sertifikat sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan reputasi Lembaga Sertifikasi AGS menjadi buruk atau tidak menggunakan sertifikat yang dianggap menyesatkan dan tidak sah oleh Lembaga Sertifikasi AGS.
7 Menerima surveilan sewaktu - waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian Setifikat dari Lembaga Sertifikasi AGS.
8 Menginformasikan kepada Lembaga Sertifikasi AGS apabila terjadi perubahan data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi proses yang berkaitan dengan ruang lingkup Sertifikat.
9 Memelihara rekaman semua keluhan / pengaduan Klien dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan / pengaduan tersebut. Rekaman tersebut tersedia jika diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi AGS.
10 Menghentikan penggunaan Tanda Sertifikasi Sistem Manajemen pada publikasi pada brosur atau iklan apabila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikat, mengembalikan sertifikat dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
11 Melakukan tindakan koreksi akibat pembekuan atau pencabutan sertifikat, berupa menghapus Tanda Sertifikasi atau Logo Lembaga Sertifikasi AGS dan memberikan informasi publik tentang status sertifikatnya.