Kewajiban | |
1 | Memenuhi dan mentaati persyaratan sertifikasi sistem manajemen, Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi serta skema sertifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi AGS dan regulasi yang berlaku di Indonesia. |
2 | Menanggung seluruh biaya proses sertifikasi atau surveilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Lembaga Sertifikasi AGS. |
3 | Mengimplementasikan dan mengendalikan sistem manajemen sesuai standar yang berlaku secara terus menerus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi AGS. |
4 | Memberikan akses pelaksanaan audit dan surveilan terjadwal, termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan subkontraktor yang relevan. |
5 | Memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan lokasi cabang yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat bila diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi AGS. |
6 | Menjaga reputasi sertifikat sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan reputasi Lembaga Sertifikasi AGS menjadi buruk atau tidak menggunakan sertifikat yang dianggap menyesatkan dan tidak sah oleh Lembaga Sertifikasi AGS. |
7 | Menerima surveilan sewaktu - waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian Setifikat dari Lembaga Sertifikasi AGS. |
8 | Menginformasikan kepada Lembaga Sertifikasi AGS apabila terjadi perubahan data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi proses yang berkaitan dengan ruang lingkup Sertifikat. |
9 | Memelihara rekaman semua keluhan / pengaduan Klien dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan / pengaduan tersebut. Rekaman tersebut tersedia jika diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi AGS. |
10 | Menghentikan penggunaan Tanda Sertifikasi Sistem Manajemen pada publikasi pada brosur atau iklan apabila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikat, mengembalikan sertifikat dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. |
11 | Melakukan tindakan koreksi akibat pembekuan atau pencabutan sertifikat, berupa menghapus Tanda Sertifikasi atau Logo Lembaga Sertifikasi AGS dan memberikan informasi publik tentang status sertifikatnya. |
Hak & Kewajiban Klien
/ Lembaga Sertifikasi AGS / Informasi / Hak & Kewajiban Klien
Hak | |
1 | Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi AGS. |
2 | Memberikan persetujuan terhadap Lead Auditor / Auditor yang ditunjuk dan jadwal proses sertifikasi yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi AGS. |
3 | Menerima informasi mengenai ketidaksesuaian hasil audit yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi AGS. |
4 | Mendapatkan Sertifikat dan lisensi penggunaan Tanda Sertifikasi Lembaga Sertifikasi AGS. |
5 | Mendapatkan publikasi dari Lembaga Sertifikasi AGS melalui Direktori Klien Lembaga Sertifikasi AGS dalam website LS - AGS : lsags.com. |
6 | Membubuhkan Tanda Sertifikasi dan logo Lembaga Sertifikasi AGS pada iklan, katalog dan publikasi lainnya sesuai dengan Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi. |
7 | Mempublikasikan sertifikat sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi AGS. |
8 | Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan Tanda Sertifikasi Lembaga Sertifikasi AGS. |
9 | Mengajukan keluhan dan banding kepada Lembaga Sertifikasi AGS berkaitan dengan proses sertifikasi. |
10 | Memutuskan untuk menambahkan atau mengurangi ruang lingkup sertifikat. |
11 | Memutuskan untuk menarik diri dari sertifikasi Lembaga Sertifikasi AGS. |
12 | Memberikan persetujuan terhadap penyaksian audit (witness) yang dilakukan oleh KAN apabila diperlukan dalam rangka pemantauan proses akreditasi Lembaga Sertifikasi AGS dengan pembiayaan Lembaga Sertifikasi AGS. |
13 | Memberikan persetujuan terhadap tim audit tambahan (auditor magang atau tenaga ahli) apabila diperlukan dalam rangka meningkatkan kompetensi personil dengan pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi AGS. |