(021)-29629399    info@lsags.com    Senin – Jumát 8:00 – 17:00

ISO 9001

/ Pelayanan / LSSM AGS / ISO 9001

Proses Sertifikasi

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

Perusahaan atau pemohon yang akan mengajukan permohonan sertifikat Sistem Manajemen Mutu – ISO 9001 wajib memenuhi persyaratan permohonan dan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi di bawah ini :

No Nama Dokumen
1 DP.03.03 - Persyaratan Permohonan Sertifikat Sistem Manajemen ISO 22000, HACCP dan ISO 9001
2 Surat Permohonan Sertifikasi – FR.06.01
3 Data dan Kajian Permohonan Sertifikasi - FR.06.02
4 Surat Penunjukkan Personil untuk Pengurusan Sertifikat - FR.06.04
5 Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Penerjemah Independen (untuk Perusahaan di Luar Negeri) – FR.06.07

*Dokumen dapat di download pada kotak file unduh sebelah kanan

Perusahaan atau pemohon selanjutnya menyerahkan formulir Permohonan Sertifikasi yang telah dilengkapi kepada LS AGS

 

Prosedur Sertifikasi

Pelaksanaan proses sertifikasi Sistem Manajemen Mutu – ISO 9001 secara rinci, mencakup tata cara proses Sertifikasi Sistem Manajemen di LS AGS secara rinci mulai dari kegiatan pra-sertifikasi, persyaratan dan tinjauan permohonan, rencana audit, audit tahap 1 dan audit tahap 2 sampai penerbitan sertifikat diatur dalam prosedur Proses Sertifikasi ISO 9001LS-PB.11

 

Survailen

  • Dilakukan 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan Skema Sertifikasi untuk memastikan validitas terhadap pemenuhan standar ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu.
  • Bila hasil evaluasi memenuhi persyaratan, LS AGS menerbitkan surat Pernyataan Lanjut Penggunaan Sertifikat.
  • Bila hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan, maka LS AGS mempertimbangkan dan menetapkan tindakan yang sesuai dengan prosedur Surveilan – LS-PB.17


Pemeliharaan Sertifikat

Pelaksanaan kegiatan surveilan sesuai prosedur LS-PB.17, resertifikasi sesuai prosedur LS-PB.18, audit khusus sesuai prosedur LS-PB.19, proses penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikat – LS-PB.19 yang diminta oleh perusahaan atau pemohon serta apabila sertifikat produk milik perusahaan harus dibekukan atau dicabut penggunaannya diatur dalam prosedur Surveilan – LS-PB.17.

Perusahaan atau pemohon dapat mengajukan penambahan atau pengurangan ruang lingkup sertifikat menggunakan Surat Permohonan Sertifikasi – FR.06.01