(021)-29629399    info@lsags.com    Senin – Jumát 8:00 – 17:00

Hotel

/ Pelayanan / LSUP AGS / Hotel

Standar Usaha Hotel

Indonesia memiliki potensi alam dan wisata budaya yang melimpah. Hal ini berpengaruh pada tingginya angka kunjungan wisatawan yang secara langsung berpengaruh terhadap tingkat hunian akomodasi, membuat pelaku industri penyedia akomodasi menyambutnya secara positif dan menjadi semakin optimis untuk mengembangkan usaha di bidang pariwisata. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pembangunan penyediaan akomodasi baru di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Peningkatan pertumbuhan akomodasi dan kamar hotel ini ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan akomodasi. Sadar akan hal ini maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Peraturan Menteri : PM.53/HM.001/MPEK/2013 dan PERMEN PAREKRAF No 12 Tahun 2019, tentang Standar Usaha Hotel dimana disebutkan bahwa setiap Hotel wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata : Klasifikasi Hotel.

Tentu saja hal ini perlu dicermati secara menyeluruh oleh pemilik usaha pariwisata khususnya pemilik usaha Hotel. Salah satu strategi yang dapat digunakan untuk melaksanakan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan memenangkan persaingan usaha sebagai nilai tambah usaha Hotel adalah dengan terstandarisasinya sistem, sarana dan prasarana melalui kegiatan Sertifikasi Usaha Hotel.

LSUP AGS hadir sebagai partner anda yang dapat dipercaya untuk maju dan berkembang dengan memberikan jasa layanan untuk Sertifikasi Usaha Hotel dengan melakukan penilaian terhadap aspek – aspek sebagai berikut :

  • Persyaratan Dasar

Persyaratan Dasar merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu usaha jasa pariwisata dalam bentuk sertifikasi kelayakan yang dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah serta teregistrasi dalam daftar usaha pariwisata.

Terdiri dari :

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
  • Sertifikat Laik Sehat.
  • Sertifikat Laik Air.

 

  • Produk Usaha Hotel

Usaha penyediaan jasa dan fasilitas akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.

  • Produk Pelayanan Hotel

Suatu proses yang memberikan kemudahan melalui prosedur standar pelayanan.

  • Produk Pengelolaan Hotel

Suatu sistem tata kelola dalam menjalankan seluruh kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan usaha.

 

Lingkup Sertifikasi / Klasifikasi Hotel

Kami melakukan Sertifikasi Usaha Hotel untuk menentukan klasifikasi bintang suatu hotel dan memastikan kelayakan aspek produk, pelayanan dan pengelolaan hotel. Rumusan klasifikasi hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel mencakup :

Hotel Non Bintang                                             Hotel Bintang 3

Hotel Bintang 1                                                 Hotel Bintang 4

Hotel Bintang 2                                                 Hotel Bintang 5

 

Mengapa Usaha Pariwisata Anda Harus Tersertifikasi ?

  • Kualitas

Menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu.

  • Proteksi

Memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup

  • Standarisasi

Memiliki standarisasi yang memadai dalam iklim kompetisi sehingga unggul dalam bersaing sehat dengan usaha sejenis

  • Kepatuhan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Usaha di Bidang Pariwisata dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, mewajibkan setiap usaha pariwisata memiliki sertifikat dari lembaga independen sebagai jaminan mutu.

  • Klasifikasi Bintang

Sertifikat Klasifikasi menjadi pembuktian usaha anda dalam melaksanakan standar hotel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sertifikat yang diperoleh dapat digunakan sebagai salah satu media promosi yang efektif dalam mendukung bisnis usaha Hotel.

 

Kami Ada untuk Kesuksesan Anda

Sertifikasi Usaha Hotel (Klasifikasi dan Re-klasifikasi) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

LSUP AGS adalah mitra Anda yang handal, cepat dan terpercaya dalam melakukan Sertifikasi Usaha Hotel dengan didukung oleh pakar dan auditor yang memiliki pengetahuan yang luas berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang telah dilakukan selama memberikan penilaian Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Auditor - Auditor kami secara profesional dan independen akan memberikan penilaian dan umpan balik yang obyektif melalui pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan tujuan mendukung pengembangan usaha bisnis Anda. Kami berharap LSUP AGS dapat mendorong kepatuhan Anda terhadap standar bisnis dan meningkatkan kualitas dan tentunya profitabilitas bisnis jasa Anda di sektor pariwisata

Jika anda membutuhkan informasi terkati dengan proses penilaian Standar Hotel Bintang atau Non Bintang yang anda kelola, silahkan menghubungi kami, dengan senang hati kami akan berbagi pengalaman kepada Anda.

HUBUNGI
  •   Yudawan Aji
  •   Business and Development
  •   +62 21 29629398
  •   yudawanajip.ags@saraswanti.com